Kamis, 28 Maret 2013

Tugas pendidikan kewarganegaraan


HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA


                                 
NAMA           : Ambar Dwi Ryanto
NPM               : 10211662
KELAS           : 2ea20
MATA KULIAH   : Pendidikan Kewarganegaraan ( Softskill )
DOSEN           : Emilianshah Banowo


UNIVERSITAS GUNADARMA
2013




Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Makalah yang berjudul “Hak dan Kewajiban Warga Negara” ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan . .Dalam penulisan makalah ini, penyusun banyak menerima bantuan moril dan materiil dari berbagai pihak yang mendorong penyusun untuk segera menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Pada kesempatan ini pula, penyusun ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini, diantaranya adalah:

1.         Bapak Emilianshah Banowo selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2.         Kedua orang tua yang telah memberi dukungan baik berupa materiil maupun moril.
3.         Seluruh pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini.

Penyusun menyadari bahwa penulisan makalah ini tidak luput dari kesalahan dan belum sempurna dalam penyusunannya, oleh karena itu penyusunmengharapkan saran dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun. Akhir kata, penyusun berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
                                                                                                                  







Bab 1
Pendahuluan

Latar belakang
Pengertian Hak Dan Kewajiban, dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah. Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah, sebagai berikut :
1.         Apa yang dimaksud dengan “Hak dan Kewajiban” warga negara ?
2.         Bagaimana bunyi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 ?
3.         Masalah apa saja yang timbul berdasarkan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 ?
4.         Bagaimana peran pemerintah dalam pelaksanaan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 ?
TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah. Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
1.         Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.         Memahami makna yang terkandung dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945
3.         Memahami masalah apa saja yang timbul dari pasal 29 ayat 2 UUD 1945
4.         Memahami peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
MANFAAT PENULISAN
Manfaat Penulisan dalam makalah ditujukan untuk mengetahui kegunaan nyata yang merupakan hasil dari pembahasan masalah yang terdapat dalam makalah. Ada pun manfaat penulisan sebagai berikut :
1.         Mengetahui pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.         Mengetahui makna yang terkandung dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945
3.         Mengetahui masalah apa saja yang timbul dari pasal 29 ayat 2 UUD 1945
4.      Mengetahui peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

BAB II
PEMBAHSAN

2.1  PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu “hak dan kewajiban”. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut (Prof. Dr. Notonegoro) Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut( Prof. Dr. Notonegoro) wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.



2.2  Bunyi pasal 29 ayat 2 UUD 1945
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

2.3  Masalah yang timbul dari pasal 29 ayat 2 UUD
Bahwa di dalam negara yang mengaku ber ke Tuhanan Yang Maha Esa dan bermoral, kita masih saja menghadapi kenyataan bahwa prinsip ke Tuhanan Yang Maha Esa itu seringkali dimanfaatkan untuk menebar kebencian antara pemeluk Tuhan yang satu dan pemeluk Tuhan yang lainnya. Bahwa hanya ada satu Tuhan, itu ideologi yang mutlak boleh kita pegang sesuai pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar negara ini. Tapi sangat disayangkan bahwa kata “menjamin” dan “tiap-tiap” dalam pasal ini seringkali kita temukan ber efek mengerikan.
2.4 Bagaimana peran pemerintah dalam pelaksanaan pasal 29 ayat                         Peran Pemerintah Dalam Pelaksanaan Kehidupan Beragama
Peran pemerintah dalam kaitannya dengan keehidupan beragama adalah sebagai administrator dan kordinator bagi terselenggaranya kehidupan beragama yang baik di negara Indonesia.
Berkaitan dengan itu para tokoh agama mengemukakan pandangannya sebagai berikut: RA. Hanafi  Tokoh agama islam berpendapat pemerintah tidak hanya memproduksi aturan/keputusan yang banyak; yang penting pentrapan/implementasi  terus dipantau dan diberikan peringatan/pengaraha.
1.         Menurut  Ida Bagus Agung Pemerintah harus mengayomi semua agama,  dan memberi perlakuan yang sama kepada semua agama yang ada di Indonesia tanpa membeda-bedakan agama mayoritas dan agama dengan penganut minoritas. Pemerintah adalah “Guru semua umat beragama”. Menurut Supomo tokoh agama Budha mengenai seharusnya bagaimana peran pemerintah dalam pelaksanaan kehidupan beragama berpandangan masing-masng mempunyai peran sendiri-sendiri. Peran pimpinan pemerintahan (Umaro) dan pimpinan agama (Ulama) sebaiknya ditempatkan secara proporsional, artinya kedudukan pimpinan pemerintahan dibedakan fungsinya dengan pimpinan agama, demikian pula pimpinan agama, untuk menghindari terjadinya depolitisasi. “Pimpinan pemerintahan keberadaannya sebagai administrator, vasilitator yang diberi mandat oleh rakyat untuk mengatur jalannya roda pemerintahan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Peran pimpinan agama/agamawan memiliki satu kepentingan ialah mendidik, mengarahkan, mengajarkan ajaran agama masing-masing supaya umat manusia menjadi manusia berahlak mulia. Selain itu pimpinan agama berkuwajiban memberikan kesadaran atau mengingatkan bahwa kekuasaan yang diperoleh merupakan amanat rakyat, keberadaannya bukan sebagai penguasa mutlak.
Menurut Simanjuntak Pemerintah seharusnya memposisikan diri sebagai fasilitator dan memperlakukan penganut atau institusi agama secara sama dalam hal dukungan dana, kesempatan kerja dan perkembangan karir dan jabatan umum. Departemen Agama seharusnya diganti dengan sebuah badan yang lebih sesuai, karena adanya “Departemen Agama” itu mengartikan bahwa negara mengatur kehidupan beragama.  Sementara HM Kholili lebih melihat dari sisi manajemen bahwa pemerintah harus lebih aktif, profesional dan proporsional, tidak menyerahkan kepada organisasi-organisasi sosial keagamaan tapi bagaimana pemerintah aktif membina masyarakat dan lembaga masyarakat yang ada.
Peran-peran yang bisa dilakukan adalah peran membina, melindungi, mendidik, dan mensupport bagi kehidupan beragama. peran mengatur sebaiknya dihindari, karena kecenderungannya membawa persoalan agama ke negara dan melegitimasi kebijakan politik negara dengan agama. Nalar masyarakat bukan lagi nalar diatur, karena ancaman keadilan, egaliter, kebebasan, sudah menjadi makanan sehari-hari.
MUI berpendapat bahwa peran-peran pemerintah dalam pelaksanaan kehidupan beragama adalah mengawasi dan mengendalikan pelakansaan peraturan tersebut dan memberikan sangksi terhadap setiap pelanggaran peraturan tersebut. Setiap peraturan yang dibuat oleh pemerintah perlu dilaksanakan dengan konsekuen dan penuh tanggung jawab. Karena di Indonesia menganut adanya pluralitas agama, maka agar supaya jaminan ketertiban dan kelancaran bagi setiap pemeluk agama untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu, maka pemerintah harus pro aktif mengatur kehidupan warganya dalam pelaksanaan ibadat, sebagaimana diamanatkan oleh UUD pasal 29 ayat2
Paparan pandangan tokoh agama di atas menunjukkan bahwa semua tokoh agama melihat pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan kehidupan beragama belum sepenuhnya berperan sebagaimana mestinya. Peran sebagai fasilitator, administrator, dan sebagai pengayom terhadap umat beragama belum dimainkan dengan baik sehingga banyak terjadi keluhan-keluhan dari umat beragama.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab .
Bunyi pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yaitu Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

DAFTAR PUSTAKA
·         Wikipedia : http://id.wikipedia.org/wiki/Halaman_Utama
·         E book : http://www.ebooks.com/
·         Buku undang-undang dasar 1945
·         Google



Jumat, 11 Januari 2013

Pola manajemen koperasi

Pola manajemen koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Rapat anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus darikalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1) Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2) Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3) Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5. Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

II. Jenis – Jenis Bentuk Koperasi

 Jenis Koperasiv
Jenis Koperasi Menurut PP No.60 Tahun 1959 terdapat 7 jenis koperasi:
- Koperasi Unit Desa
- Koperasi Pertanian(Koperta)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerjinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
- Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam

 Penentuan Jenis Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967
ü
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).

 Bentuk Koperasi
ü
Menurut PP NO. 60 Tahun 1967
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder
Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
- Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

III. Permodalan Koperasi

1. Arti Modal Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan.
ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

2. Distribusi Cadangan Koperasi
Diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Referensi : http://rismaeka.wordpress.com/2012/01/03/pola-manajemen-koperasi/

Sisa hasil usaha dan contoh kasus



Sisa hasil usaha dan contoh kasus
1.    Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
           ·          SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
           ·          Bagian (persentase) SHU anggota
           ·          Total simpanan seluruh anggota
           ·          Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
           ·          Jumlah simpanan per anggota
           ·          Omzet atau volume usaha per anggota
           ·          Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
           ·          Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
           ·          SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
           ·          Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
           ·          Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
           ·          Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
           ·          Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
           ·          Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
2.    RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
           ·          SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
           ·          SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
-          Cadangan koperasi
-          Jasa anggota
-          Dana Pengurus
-          Dana karyawan
-          Dana pendidikan
-          Dana sosial
-          Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
a.    SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
b.   SHU per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
3.    Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
           ·          SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
           ·          SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
           ·          Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
   SHU anggota dibayar secara tunai

Contoh kasus SHU :

Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
SHU atas Jasa Pinjam             25%
SHU atas Simpanan Wajib     20%
Dana Pengurus                        10%
Dana Karyawan                      10%
Dana Pendidikan                    10%
Dana Sosial                             10%
Cadangan                                15%
Maka cara penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:

SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan

Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
 
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan     Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
Jadi kesimpulannya, SHU adalah keuntungan yang didapat oleh koperasi yang bergerak di bidang apapun, dimana hasil keuntungan tersebut dibagikan kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan modal yang diberikan kepada koperasi.

 referensi : http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/sisa-hasil-usaha_26.html
                : http://andru182.blogspot.com/2010/10/contoh-kasus-shu.html