Selasa, 23 April 2013

asal mula dan sejarah orang jawa

Asal Mula Leluhur Orang Jawa


Di dalam Mitologi Jawa diceritakan bahwa salah satu leluhur Bangsa Sunda (Jawa) adalah Batara Brahma atau Sri Maharaja Sunda, yang bermukim di Gunung Mahera. Selain itu, nama Batara Brahma, juga terdapat di dalam Silsilah Babad Tanah Jawi. Di dalam Silsilah itu, bermula dari Nabi Adam yang berputera Nabi Syits, kemudian Nabi Syits menurunkan Sang Hyang Nur Cahya, yang menurunkan Sang Hyang Nur Rasa. Sang Hyang Nur Rasa kemudian menurunkan Sang Hyang Wenang, yang menurunkan Sang Hyang Tunggal. Dan Sang Hyang Tunggal, kemudian menurunkan Batara Guru, yang menurunkan Batara Brahma.

Berdasarkan pemahaman dari naskah-naskah kuno bangsa Jawa, Batara Brahma merupakan leluhur dari raja-raja di tanah Jawa.

Bani Jawi Keturunan Nabi Ibrahim

Di dalam Kitab ‘al-Kamil fi al-Tarikh‘ tulisan Ibnu Athir, menyatakan bahwa Bani Jawi (yang di dalamnya termasuk Bangsa Sunda, Jawa, Melayu Sumatera, Bugis, dsb), adalah keturunan Nabi Ibrahim.

Bani Jawi sebagai keturunan Nabi Ibrahim, semakin nyata, ketika baru-baru ini, dari penelitian seorang Profesor Universiti Kebangsaaan Malaysia (UKM), diperoleh data bahwa, di dalam darah DNA Melayu, terdapat 27% Variant Mediterranaen (merupakan DNA bangsa-bangsa EURO-Semitik).
Variant Mediterranaen sendiri terdapat juga di dalam DNA keturunan Nabi Ibrahim yang lain, seperti pada bangsa Arab dan Bani Israil.
Sekilas dari beberapa pernyataan di atas, sepertinya terdapat perbedaan yang sangat mendasar. Akan tetapi, setelah melalui penyelusuran yang lebih mendalam, diperoleh fakta, bahwa Brahma yang terdapat di dalam Metologi Jawa indentik dengan Nabi Ibrahim.

Brahma adalah Nabi Ibrahim

Mitos atau Legenda, terkadang merupakan peristiwa sejarah. Akan tetapi, peristiwa tersebut menjadi kabur, ketika kejadiannya di lebih-lebihkan dari kenyataan yang ada.

Mitos Brahma sebagai leluhur bangsa-bangsa di Nusantara, boleh jadi merupakan peristiwa sejarah, yakni mengenai kedatangan Nabi Ibrahim untuk berdakwah, dimana kemudian beliau beristeri Siti Qanturah (Qatura/Keturah), yang kelak akan menjadi leluhur Bani Jawi (Melayu Deutro).

Dan kita telah sama pahami bahwa, Nabi Ibrahim berasal dari bangsa ‘Ibriyah, kata ‘Ibriyah berasal dari ‘ain, ba, ra atau ‘abara yang berarti menyeberang. Nama Ibra-him (alif ba ra-ha ya mim), merupakan asal dari nama Brahma (ba ra-ha mim).

Beberapa fakta yang menunjukkan bahwa Brahma yang terdapat di dalam Mitologi Jawa adalah Nabi Ibrahim, di antaranya :
1. Nabi Ibrahim memiliki isteri bernama Sara, sementara Brahma pasangannya bernama Saraswati.
2. Nabi Ibrahim hampir mengorbankan anak sulungnya yang bernama Ismail, sementara Brahma terhadap anak sulungnya yang bernama Atharva (Muhammad in Parsi, Hindoo and Buddhist, tulisan A.H. Vidyarthi dan U. Ali)…
3. Brahma adalah perlambang Monotheisme, yaitu keyakinan kepada Tuhan Yang Esa (Brahman), sementara Nabi Ibrahim adalah Rasul yang mengajarkan ke-ESA-an ALLAH.
Ajaran Monotheisme di dalam Kitab Veda, antara lain :
Yajurveda Ch. 32 V. 3 menyatakan bahwa tidak ada rupa bagi Tuhan, Dia tidak pernah dilahirkan, Dia yg berhak disembah
Yajurveda Ch. 40 V. 8 menyatakan bahwa Tuhan tidak berbentuk dan dia suci
Atharvaveda Bk. 20 Hymn 58 V. 3 menyatakan bahwa sungguh Tuhan itu Maha Besar
Yajurveda Ch. 32 V. 3 menyatakan bahwa tidak ada rupa bagi Tuhan
Rigveda Bk. 1 Hymn 1 V. 1 menyebutkan : kami tidak menyembah kecuali Tuhan yg satu
Rigveda Bk. 6 Hymn 45 V. 6 menyebutkan “sembahlah Dia saja, Tuhan yang sesungguhnya”
Dalam Brahama Sutra disebutkan : “Hanya ada satu Tuhan, tidak ada yg kedua. Tuhan tidak berbilang sama sekali”.
Ajaran Monotheisme di dalam Veda, pada mulanya berasal dari Brahma (Nabi Ibrahim). Jadi makna awal dari Brahma bukanlah Pencipta, melainkan pembawa ajaran dari yang Maha Pencipta.
4. Nabi Ibrahim mendirikan Baitullah (Ka’bah) di Bakkah (Makkah), sementara Brahma membangun rumah Tuhan, agar Tuhan di ingat di sana (Muhammad in Parsi, Hindoo and Buddhist, tulisan A.H. Vidyarthi dan U. Ali).

Bahkan secara rinci, kitab Veda menceritakan tentang bangunan tersebut :
Tempat kediaman malaikat ini, mempunyai delapan putaran dan sembilan pintu… (Atharva Veda 10:2:31)
Kitab Veda memberi gambaran sebenarnya tentang Ka’bah yang didirikan Nabi Ibrahim.

Makna delapan putaran adalah delapan garis alami yang mengitari wilayah Bakkah, diantara perbukitan, yaitu Jabl Khalij, Jabl Kaikan, Jabl Hindi, Jabl Lala, Jabl Kada, Jabl Hadida, Jabl Abi Qabes dan Jabl Umar.

Sementara sembilan pintu terdiri dari : Bab Ibrahim, Bab al Vida, Bab al Safa, Bab Ali, Bab Abbas, Bab al Nabi, Bab al Salam, Bab al Ziarat dan Bab al Haram.
Monotheisme Ibrahim

Peninggalan Nabi Ibrahim, sebagai Rasul pembawa ajaran Monotheisme, jejaknya masih dapat terlihat pada keyakinan suku Jawa, yang merupakan suku terbesar dari Bani Jawi.
Suku Jawa sudah sejak dahulu, mereka menganut monotheisme, seperti keyakinan adanya Sang Hyang Widhi atau Sangkan Paraning Dumadi.

Selain suku Jawa, pemahaman monotheisme juga terdapat di dalam masyarakat Sunda Kuno. Hal ini bisa kita jumpai pada Keyakinan Sunda Wiwitan. Mereka meyakini adanya ‘Allah Yang Maha Kuasa‘, yang dilambangkan dengan ucapan bahasa ‘Nu Ngersakeun‘ atau disebut juga ‘Sang Hyang Keresa‘.
Dengan demikian, adalah sangat wajar jika kemudian mayoritas Bani Jawi (khususnya masyarakat Jawa) menerima Islam sebagai keyakinannya. Karena pada hakekatnya, Islam adalah penyempurna dari ajaran Monotheisme (Tauhid) yang di bawa oleh leluhurnya Nabi Ibrahim.

Keturunan Nabi Adam yang diangkat menjadi nabi hanya satu; Nabi Syits (Set, dalam bahasa Ibrani; Sang Hyang Esis, dalam bahasa Jawa). Syith merupakan keturunan Adam yang lahir tunggal (semua anak Adam dilahirkan kembar) diturunkan Yang Mahaesa sebagai pengganti anak Adam yang terbunuh. Rupa Syith sangat mirip dengan rupa Adam dan menjadi satu-satunya manusia yang memiliki kebijaksanaan terhebat sepanjang masa.

Begitu mengasihinya Adam meminta pada Yang Mahaesa supaya kelak keturunan Syits diizinkan menjadi penguasa atas keturunan saudara-saudaranya. Saat berdoa, Malaikat Ngajajil (Iblis) ternyata mencuri dengar. Ngajazil paham, bila doa Adam akan selalu didengar dan dikabulkan Yang Mahaesa. Seketika itu pula, tumbuh keinginan Ngajazil untuk mencampurkan darah keturunannya dengan darah keturunan Syits.

Malaikat Ngajazil terus mengintai Syith dan menunggu kesempatan mencampurkan darah keturunannya. Maka ketika Syith menikah dengan Dewi Mulat, pada suatu malam, Dewi Mulat di-sirep, diambil Ngajazil, lalu keberadaannya digantikan putrinya, Dewi Dlajah, yang telah beralih rupa menjadi Dewi Mulat. Setelah dibuahi, Malaikat Ngajazil langsung mengangkat Dewi Dlajah dan mengembalikan Dewi Mulat.

Pada suatu pagi, Dewi Mulat melahirkan dua orang anak; satu berwujud laki-laki normal dan satunya berupa cahaya berkilauan (kasat mata). Sore harinya Dewi Dlajah juga melahirkan, wujudnya berupa gumpalan darah yang berkilauan. Oleh Malaikat Ngajazil, gumpalan darah berkilauan itu disatukan cahaya berkilauan anak Dewi Mulat. Dari hasil penggabungan itu, muncullah seorang anak laki-laki yang cakap. Anak Dewi Mulat diberi nama Sayid Anwas, sedang anak campuran Dewi Mulat dan Dewi Dlajah diberi nama Sayid Anwar.

Sayid Anwas maupun Sayid Anwar memiliki rupa yang sangat tampan. Sayid Anwas besar dalam perlindungan Adam, sedang Sayid Anwar besar dalam asuhan Ngajazil. Sebagai keturunan yang terberkati, keduanya memiliki kemampuan yang sama-sama hebat. Bedanya, Sayid Anwas gemar mempelajari ilmu agama, sedang Sayid Anwar gemar tirakat dan bertapa.



Ketika Sayid Anwar dewasa, dia bertanya pada Dewi Dlajah tentang siapa ayah sejatinya. Maka diberitahulah Sayid Anwar bila dia merupakan keturunan Syith. Pada Dewi Dlajah dan Ngajazil, Sayid Anwar berpamitan untuk menjumpai sang ayah. Ketika berjumpa dengan Syith, terkejutlah sang ayah. Semula Syith tidak mau mengakui keberadaannya, tetapi setelah Yang Mahaesa membisikan mengenai asal-usal Sayid Anwar, barulah Nabi Syith menerima kenyataan itu.

Sayid Anwas dan Sayid Anwar kemudian besar dalam asuhan Adam. Ketika melihat Sayid Anwas dan Sayid Anwar, Adam mulai paham bila Sayid Anwas kelak akan melahirkan keturunan yang mempertahankan ajaran agama, sedang Sayid Anwar kelak akan melahirkan keturunan yang menghancurkan ajaran agama. Dalam asuhan Adam, Sayid Anwar melanggar pantangan dengan meminum air kehidupan yang membuat hidupnya abadi. Mengetahui itu, Nabi Adam marah lalu mengusir Sayid Anwar.

Sayid Anwar sangat kecewa dengan sang kakek lalu pergi berkelana. Di tengah perjalanan dia bertemu Malaikat Harut dan Marut yang menyesatkannya menuju ke arah Sungai Nil dan bertemu dengan beberapa anak Adam lainnya. Dengan sang paman, Sayid Anwar belajar ilmu melihat masa depan (semacam ilmu laduni) dan berbagai ilmu hebat lain. Usainya, Sayid Anwar melanjutkan perjalanan ke arah timur menuju pulau kecil di antara Pulau Maldewa dan Laksdewa, yang bernama Lemah Dewani.

Di situlah Sayid Anwar melakukan tapa brata dengan cara melihat matahari mulai terbit sampai tenggelam. Setelah tujuh tahun bertapa, daya linuwih pada Sayid Anwar terolah hebat sehingga bisa menghilang (kasat mata). Dalam pengembaraannya di Lemah Dewani, Sayid Anwar banyak bertarung dengan para jin dan membuat mereka tunduk di bawah kekuasaannya. Mendengar kehebatan Sayid Anwar, lama-lama banyak kaum jin yang memilih mengabdi padanya.

Kejadian tersebut sangat mengganggu Prabu Nuradi, raja para jin yang menguasai Lemah Dewani. Prabu Nuradi melabrak Sayid Anwar dan mengajaknya bertarung. Dalam pertarungan itu Orabu Nuradi kalah dan tunduk pada kekuasaan Sayid Anwar. Prabu Nurani memilih turun tahta lalu mengangkat Sayid Anwar menjadi raja para jin dan menyerahkan putrinya menjadi isteri. Ketika menjadi raja jin, Sayid Anwar mendapatkan gelar Prabu Nurasa.

Prabu Nurasa yang telah memiliki kehidupan abadi, kemudian tinggal di tempat tinggi dan meminta izin pada Yang Mahaesa untuk mengangkat diri sebagai Tuhan Semesta Alam. Yang Maha esa mengabulkan dan membiarkan Prabu Nurasa murtad dari ajaran keturunan Nabi Adam. Ketika menjadi raja, Lemah Dewani diubah nama menjadi Tanah Jawi (Tanah Jawa). Dari Prabu Nurasa lahirkan keturunan-keturunannya yang kemudian menjadi para dewa mulai dari Batara Guru sampai raja-raja di Tanah Jawi.

Di lain pihak, Sayid Anwas yang besar dalam asuhan Nabi Adam, keturunanya kemudian menjadi manusia-manusia terpilih mulai Nabi Idris, Ibrahim, Musa, Isa sampai Muhammad. Keturunan Sayid Anwas juga menumbuhkan suku-suku bangsa superior seperti bangsa Israil, bangsa Arab, bangsa Arya dan bangsa-bangsa besar lainnya. Di lain pihak keturunan Sayid Anwar, karena juga mendapatkan berkah dari doa Adam, juga banyak melahirkan bangsa-bangsa besar pada masa-masa kerajaan Jawa. Tidak sedikit raja-raja keturunan Sayid Anwar yang menguasai bangsa-bangsa lain di permukaan bumi.

Dalam perputaran peradaban, keturunan Sayid Anwar dan Sayid Anwas telah banyak yang bersilangan. Persilangan-persilangan inilah yang membuat kehidupan mereka tumpang-tinduh. Ada keturunan Sayid Anwas yang kemudian mengikuti jejak pemikiran Sayid Anwar yang sesat. Sebaliknya, tidak sedikit pula keturunan Sayid Anwar yang kembali pada ajaran nenek moyang mereka dan menganut agama yang diajarkan Adam serta leluhur mereka Nabi Syith. Terlepas dari semua itu, keturunan-keturunan Sayid Anwas maupun Sayid Anwar sama-sama memiliki darah superioritas yang membuat mereka banyak menjadi pemimpin-pemimpin bangsa lainnya.

Kamis, 18 April 2013

keanekaragaman bangsa indonesia

Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Makalah yang berjudul “Keanekaragaman bangsa Indonesia” ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan . .Dalam penulisan makalah ini, penyusun banyak menerima bantuan moril dan materiil dari berbagai pihak yang mendorong penyusun untuk segera menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Pada kesempatan ini pula, penyusun ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini, diantaranya adalah:

1.          Bapak Emilianshah Banowo selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2.         Kedua orang tua yang telah memberi dukungan baik berupa materiil maupun moril.
3.          Seluruh pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini.

Penyusun menyadari bahwa penulisan makalah ini tidak luput dari kesalahan dan belum sempurna dalam penyusunannya, oleh karena itu penyusunmengharapkan saran dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun. Akhir kata, penyusun berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Sejak zaman dahulu bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang majemuk. Hal ini tercermin dari semboyan “Bhinneka tunggal Ika” yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu. Kemajemukan yang ada terdiri atas keragaman suku bangsa, budaya, agama, ras, dan bahasa. Adat istiadat, kesenian, kekerabatan, bahasa, dan bentuk fisik yang dimiliki oleh suku-suku bangsa yang ada di Indonesia memang berbeda, namun selain perbedaan suku-suku itu juga memiliki persamaan antara lain hukum, hak milik tanah, persekutuan, dan kehidupan sosialnya yang berasaskan kekeluargaan.

MANFAAT PENULISAN

Manfaat Penulisan dalam makalah ditujukan untuk mengetahui kegunaan nyata yang merupakan hasil dari pembahasan masalah yang terdapat dalam makalah. Ada pun manfaat penulisan sebagai berikut :
1.          Mengetahui akan keanekaragaman bangsa indonesia .
2.          Mengetahui masalah dan konflik apa saja yang timbul dari keanekaragaman bangsa indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

LATAR BELAKANG KEANEKARAGAMAN  BANGSA DI INDONESIA
     
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan tingkat keanekaragaman yang sangat kompleks. Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman tersebut dikenal dengan istilah mayarakat multikultural. Multikultural dapat diartikan sebagai keragaman atau perbedaan terhadap suatu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Sehingga masyarakat multikultural dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang tinggal dan hidup menetap di suatu tempat yang memiliki kebudayaan dan ciri khas tersendiri yang mampu membedakan antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Setiap masyarakat akan menghasilkan kebudayaannya masing-masing yang akan menjadi ciri khas bagi masyarakat tersebut.
Banyak definisi mengenai multikulturalisme, diantaranya multikulturalisme pada dasarnya adalah pandangan dunia -yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan- yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keragaman, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahamni sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam “politics of recognition” (Azyumardi Azra, 2007).
Dalam konsep multikulturalisme, terdapat kaitan yang erat bagi pembentukan masyarakat yang berlandaskan bhineka tunggal ika serta mewujudkan suatu kebudayaan nasional yang menjadi pemersatu bagi bangsa Indonesia.

MACAM-MACAM SUKU BANGSA YANG TERDAPAT DI INDONESIA

1)    Suku Jawa

Agama resmi yang dianut oleh masyarakat Jawa adalah Islam, Katolik, Kristen Protestan, sebagian kecil Hindu dan Buddha, serta beberapa penganut aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Di Jawa, dianut dua istilah mengenai agama Islam, yaitu Islam santri dan Islam kejawen (abangan). Islam santri adalah penganut yang patuh dan teratur dalam menjalankan ajaran-ajarannya, sedangkan Islam kejawen tidak teratur dalam menjalankan ajaran agamanya, tetapi percaya kepada kekuatan ajaran keimanan agama Islam.

Kehidupan orang Jawa, meskipun telah memeluk salah satu agama yang pasti, namun tidak pernah luput dari pengaruh animisme dan dinamisme. Dua Bentuk kebudayaan itu sudah ada sebelum agama-agama besar tersebut masuk ke Indonesia. Animisme merupakan kepercayaan akan adanya kekuatan roh nenek moyang yang ada di alam semesta, sedangkan dinamisme merupakan kepercayaan akan benda-benda gaib yang memiliki kekuatan tertentu.

2)    Suku Mentawai

Pada suku bangsa ini, sebagian besar masyarakatnya memeluk agama Kristen dan Katolik, serta sebagian kecil memeluk agama Islam. Meskipun telah mengenal agamaagama tersebut, masyarakat Mentawai masih menganut nilai-nilai tradisi lama yang cukup mengakar kuat dalam kehidupan mereka seperti pada konsepsi mengenai roh dan jiwa berikut ini.

o    Ketsat, yaitu kesaktian dari roh nenek moyang.
o    Sabulangan, yaitu makhluk halus yang melepaskan diri dari tubuh manusia yang meninggal dan pergi ke dunia roh atau yang hidup di sekitar tempat tinggal manusia dalam bumi, air, udara, pohon besar, hutan, dan tempat-tempat lainnya.
o    Simagere, yaitu jiwa yang menyebabkan orang hidup.
o    Kere, yaitu kekuatan sakti.
o    Kina, yaitu roh yang tinggal dalam rumah dan melindungi rumah.
o    Sanitu, yaitu roh-roh jahat yang suka mengganggu orang dan membawa penyakit, serta bencana.
o    Taikamanua, yaitu pemimpin dari negara roh.

3)    Suku Batak

Sebagian besar orang Batak memeluk agama Kristen Protestan dan Katolik, serta sebagian kecil beragama Islam. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa konsepsi yang bersumber dari nilai-nilai tradisi masyarakat setempat berkaitan dengan religi mereka, di antaranya adalah sebagai berikut.

a)    Konsepsi Mengenai Pencipta

Orang Batak memiliki konsepsi bahwa alam dan segala isinya ini diciptakan oleh Debata (Ompung) Mulajadi na Bolon (Dibata Kaci-Kaci dalam bahasa Karo). Ia tinggal di atas langit dan memiliki nama lain sesuai dengan tugas dan tempat kedudukannya. Penguasa dunia tengah yang bertempat tinggal di dunia ini bernama Silaon na Bolon (Toba) atau Tuan Padukah ni Aji (Karo), sedangkan penguasa dunia makhluk halus bernama Pane na Bolon (Toba) atau Tuan Banus Koling (Karo). Selain itu juga dikenal penguasa matahari yang disebut dengan Sinimataniari, serta penguasa bulan dan pelangi yang disebut dengan Beru Dayang.

b)    Konsepsi Mengenai Jiwa, Roh, dan Dunia Akhirat

Ada tiga konsep yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu tondi, sahala, dan begu.
1).  Tondi adalah kekuatan yang memberi hidup kepada bayi (calon manusia) dan terdapat pada semua orang tanpa kecuali.
2).  Sahala adalah kekuatan yang menentukan wujud dan jalan hidup seseorang. Sahala ini berbeda-beda bagi tiap orang dalam jumlah dan kualitasnya.
3).  Begu adalah kekuatan yang memberi hidup pada orang yang sudah meninggal.
4)    Suku Nias

Orang-orang Nias sebagian besar memeluk agama Kristen Protestan. Agama lain yang dipeluk oleh orang Nias adalah Islam, Katolik, Buddha, dan Pelebegu. Pelebegu adalah nama agama asli yang diberikan oleh pendatang yang berarti penyembah roh. Nama yang diberikan oleh penganutnya sendiri adalah Molohe Adu (penyembah adu). Dewa-dewa terpenting dalam Pelebegu adalah sebagai berikut.
a.    Lowelangi, yaitu raja segala dewa dari dunia atas.
b.    Latura Dano, yaitu raja dewa dunia bawah dan saudara tua Lowelangi.
c.    Silewe Nasarata, yaitu istri Lowelangi yang berperan sebagai pelindung pada ere (pemeluk agama).

5)    Suku Bugis–Makasar

Untuk suku Bugis dan Makassar ini, sebagian besar dan hampir seluruhnya adalah pemeluk agama Islam yang taat. Namun demikian, masyarakat Bugis–Makassar yang tinggal di daerah pedesaan masih terikat sistem norma adat yang masih sakral yang keseluruhannya mereka sebut sebagai penggaorreng (panggadakkang dalam bahasa Makassar). Sistem ini terdiri dari lima unsure pokok dari ayat keramat tersebut yang terjalin satu sama lain sebagai satu-kesatuan organis dalam alam pikiran orang Bugis–Makassar. Kelima unsur pokok itu adalah ade’, bicara, rapang, wari’, dan sara’.

o    Ade’, secara khusus terdiri dari Ade’akkalabinengeng dan Ade’tana.
  •     Ade’akkalabinengeng adalah norma mengenai hal-hal perkawinan dan mengatur segala urusan kekerabatan.
  •    Ade’tana adalah norma mengenai hal ihwal kenegaraan dan memerintah negara.

o    Bicara, yaitu unsur yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan masalah peradilan.

o    Rapang, berarti contoh, perumpamaan, kiasan, atau analogi. Rapang berwujud perumpamaan yang memiliki maksud menjaga kelangsungan tertib social dalam masyarakat.

o    Wari  yaitu bagian yang melakukan klasifikasi dari denda, peristiwa, dan aktivitas masyarakat.

o    Sara yaitu bagian yang mengatur pranata-pranata dan hukum Islam, serta dapat melengkapi keempat unsur lainnya.
Pada masa pra-Islam, orang Bugis–Makassar ini sudah memiliki religi seperti yang tampak dari Sure’Galigo, yang sebenarnya telah mengandung kepercayaan kepada satu dewa yang tunggal yang disebut dengan beberapa nama, seperti Patoto-e (yang menentukan nasib), Dewata Seuwa-e (Dewa yang tunggal), dan Turie a’rana (kehendak tertinggi).

KONFLIK YANG TERJADI ANTARA SUKU MADURA DAN SUKU DAYAK

Ketidakmerataan penyebaran penduduk juga dapat menimbulkan masalah. Kepadatan penduduk yang mendororong etnis Madura melakukan migrasi ke Pulau Kalimantan. Di mana masih membutuhkan kebutuhan akan Sumber Daya Manusia untuk mengolah kekayaan alam dan membangun infrastruktur perekonomian. Pencapaian atas kerja keras, hidup hemat bahkan penderitaan yang dirasakan etnis Madura terbayarkan sudah ketika keberhasilan sudah ditangan. Dengan menguasai sektor-sektor perdagangan sehingga orang-orang non Madura yang lebih awal bergerak di bidang itu terpaksa terlempar keluar.
Persaingan hidup antar etnis ini pun terjadi. Timbulah kecemburuan sosial antara etnis pendatang (Suku Madura) dengan etnis asli (Suku Dayak) yang mendiami Pulau Kalimantan ini. Keadaan inilah yang dimanfaatkan oleh misionaris untuk mencapai tujuan dengan memprovokasi keduanya. Isu yang diangkat yaitu sentimen agama karena hal-hal yang menyangkut prinsip bagi manusia yang mudah untuk digiring ke daratan. Meletuslah konflik Sampit di Kalimantan antara Etnis Dayak dan Etnis Madura. Sampai saat ini untuk menentukan pihak yang benar sangat sulit. Dikarenakan semua pihak yang bertikai bisa dikatakan benar dan bahkan keduanya bisa dikatakan salah. Keberagaman yang ada di Indonesia sangat rentan terjadinya konflik ras.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Begitu banyak ragam suku bangsa yang ada di Indonesia, yang mempunyai keanekaragaman adat istiadat. Dan mempunyai norma-norma yang berbeda, menurut suku masing-masing. Namun walau mereka berbeda mereka tetap satu, sebagai mana yang ada di Bhineka tunggal ika.

DAFTAR PUSTAKA
https://www.google.com/
http://sejarah.kompasiana.com/2011/04/13/menyelami-konflik-etnis-di-indonesia-355405.html
https://www.detik.com/



Senin, 01 April 2013

PUISI

Orang di utara bilang kutub itu indah
Aku diam

Orang di selatan bilang laut itu indah
Aku diam

Orang di timur bilang langit itu indah
Aku diam

Orang di barat bilang gunung itu indah
Aku diam

Orang di utara, selatan, timur, barat diam
Aku bilang kamu itu yang paling indah yunita s

Minggu, 31 Maret 2013

Pendidikan Kewarganegaraan

HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA


                                 
NAMA                   : Ambar Dwi Ryanto
NPM                      : 10211662
KELAS                   : 2ea20
MATA KULIAH   : Pendidikan Kewarganegaraan ( Softskill )
DOSEN                  : Emilianshah Banowo


UNIVERSITAS GUNADARMA
2013

  
Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Makalah yang berjudul “Hak dan Kewajiban Warga Negara” ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan . .Dalam penulisan makalah ini, penyusun banyak menerima bantuan moril dan materiil dari berbagai pihak yang mendorong penyusun untuk segera menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Pada kesempatan ini pula, penyusun ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini, diantaranya adalah:

1.          Bapak Emilianshah Banowo selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2.         Kedua orang tua yang telah memberi dukungan baik berupa materiil maupun moril.
3.          Seluruh pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini.

Penyusun menyadari bahwa penulisan makalah ini tidak luput dari kesalahan dan belum sempurna dalam penyusunannya, oleh karena itu penyusunmengharapkan saran dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun. Akhir kata, penyusun berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
                                                                                                                                                         

Bab 1
Pendahuluan

Latar belakang
Pengertian Hak Dan Kewajiban, dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah. Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah, sebagai berikut :
1.          Apa yang dimaksud dengan “Hak dan Kewajiban” warga negara ?
2.         Bagaimana bunyi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 ?
3.          Masalah apa saja yang timbul berdasarkan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 ?
4.         Bagaimana peran pemerintah dalam pelaksanaan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 ?

TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah. Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
1.          Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.         Memahami makna yang terkandung dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945
3.          Memahami masalah apa saja yang timbul dari pasal 29 ayat 2 UUD 1945
4.         Memahami peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 29 ayat 2 UUD   1945.

MANFAAT PENULISAN
Manfaat Penulisan dalam makalah ditujukan untuk mengetahui kegunaan nyata yang merupakan hasil dari pembahasan masalah yang terdapat dalam makalah. Ada pun manfaat penulisan sebagai berikut :
1.          Mengetahui pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.         Mengetahui makna yang terkandung dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945
3.          Mengetahui masalah apa saja yang timbul dari pasal 29 ayat 2 UUD 1945
4.      Mengetahui peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

BAB II
PEMBAHSAN

2.1     PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu “hak dan kewajiban”. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut (Prof. Dr. Notonegoro) Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut( Prof. Dr. Notonegoro) wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

2.2    Bunyi pasal 29 ayat 2 UUD 1945
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

2.3    Masalah yang timbul dari pasal 29 ayat 2 UUD
Bahwa di dalam negara yang mengaku ber ke Tuhanan Yang Maha Esa dan bermoral, kita masih saja menghadapi kenyataan bahwa prinsip ke Tuhanan Yang Maha Esa itu seringkali dimanfaatkan untuk menebar kebencian antara pemeluk Tuhan yang satu dan pemeluk Tuhan yang lainnya. Bahwa hanya ada satu Tuhan, itu ideologi yang mutlak boleh kita pegang sesuai pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar negara ini. Tapi sangat disayangkan bahwa kata “menjamin” dan “tiap-tiap” dalam pasal ini seringkali kita temukan ber efek mengerikan.

2.4 Bagaimana peran pemerintah dalam pelaksanaan pasal 29 ayat                         Peran Pemerintah Dalam Pelaksanaan Kehidupan Beragama
Peran pemerintah dalam kaitannya dengan keehidupan beragama adalah sebagai administrator dan kordinator bagi terselenggaranya kehidupan beragama yang baik di negara Indonesia.
Berkaitan dengan itu para tokoh agama mengemukakan pandangannya sebagai berikut: RA. Hanafi  Tokoh agama islam berpendapat pemerintah tidak hanya memproduksi aturan/keputusan yang banyak; yang penting pentrapan/implementasi  terus dipantau dan diberikan peringatan/pengaraha.
1.          Menurut  Ida Bagus Agung Pemerintah harus mengayomi semua agama,  dan memberi perlakuan yang sama kepada semua agama yang ada di Indonesia tanpa membeda-bedakan agama mayoritas dan agama dengan penganut minoritas. Pemerintah adalah “Guru semua umat beragama”. Menurut Supomo tokoh agama Budha mengenai seharusnya bagaimana peran pemerintah dalam pelaksanaan kehidupan beragama berpandangan masing-masng mempunyai peran sendiri-sendiri. Peran pimpinan pemerintahan (Umaro) dan pimpinan agama (Ulama) sebaiknya ditempatkan secara proporsional, artinya kedudukan pimpinan pemerintahan dibedakan fungsinya dengan pimpinan agama, demikian pula pimpinan agama, untuk menghindari terjadinya depolitisasi. “Pimpinan pemerintahan keberadaannya sebagai administrator, vasilitator yang diberi mandat oleh rakyat untuk mengatur jalannya roda pemerintahan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Peran pimpinan agama/agamawan memiliki satu kepentingan ialah mendidik, mengarahkan, mengajarkan ajaran agama masing-masing supaya umat manusia menjadi manusia berahlak mulia. Selain itu pimpinan agama berkuwajiban memberikan kesadaran atau mengingatkan bahwa kekuasaan yang diperoleh merupakan amanat rakyat, keberadaannya bukan sebagai penguasa mutlak.
Menurut Simanjuntak Pemerintah seharusnya memposisikan diri sebagai fasilitator dan memperlakukan penganut atau institusi agama secara sama dalam hal dukungan dana, kesempatan kerja dan perkembangan karir dan jabatan umum. Departemen Agama seharusnya diganti dengan sebuah badan yang lebih sesuai, karena adanya “Departemen Agama” itu mengartikan bahwa negara mengatur kehidupan beragama.  Sementara HM Kholili lebih melihat dari sisi manajemen bahwa pemerintah harus lebih aktif, profesional dan proporsional, tidak menyerahkan kepada organisasi-organisasi sosial keagamaan tapi bagaimana pemerintah aktif membina masyarakat dan lembaga masyarakat yang ada.
Peran-peran yang bisa dilakukan adalah peran membina, melindungi, mendidik, dan mensupport bagi kehidupan beragama. peran mengatur sebaiknya dihindari, karena kecenderungannya membawa persoalan agama ke negara dan melegitimasi kebijakan politik negara dengan agama. Nalar masyarakat bukan lagi nalar diatur, karena ancaman keadilan, egaliter, kebebasan, sudah menjadi makanan sehari-hari.
MUI berpendapat bahwa peran-peran pemerintah dalam pelaksanaan kehidupan beragama adalah mengawasi dan mengendalikan pelakansaan peraturan tersebut dan memberikan sangksi terhadap setiap pelanggaran peraturan tersebut. Setiap peraturan yang dibuat oleh pemerintah perlu dilaksanakan dengan konsekuen dan penuh tanggung jawab. Karena di Indonesia menganut adanya pluralitas agama, maka agar supaya jaminan ketertiban dan kelancaran bagi setiap pemeluk agama untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu, maka pemerintah harus pro aktif mengatur kehidupan warganya dalam pelaksanaan ibadat, sebagaimana diamanatkan oleh UUD pasal 29 ayat2
Paparan pandangan tokoh agama di atas menunjukkan bahwa semua tokoh agama melihat pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan kehidupan beragama belum sepenuhnya berperan sebagaimana mestinya. Peran sebagai fasilitator, administrator, dan sebagai pengayom terhadap umat beragama belum dimainkan dengan baik sehingga banyak terjadi keluhan-keluhan dari umat beragama.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab .
Bunyi pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yaitu Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

DAFTAR PUSTAKA
·         Wikipedia : http://id.wikipedia.org/wiki/Halaman_Utama
·         E book : http://www.ebooks.com/
·         Buku undang-undang dasar 1945
·         Google