Rabu, 21 Desember 2011

tugas 6


Manusia dan Keadilan






Menurut saya pribadi Keadilan, adil itu (sama rata, seimbang). Sama halnya dengan yang seharusnya kita lakuakan, melakukan sesuatu berdasarkan porsinya dan membagi porsinya secara adil dan sama rata.
contohnya : 


Peradilan terbuka : setiap orang berhak untuk menghadiri / menonton / melihat langsung jalannya suatu persidangan di pengadilan, umumnya untuk perkara-perkara yang memang bersifat umum, seperti dalam perkara pidana pada umumnya maupun perkara perdata umum. 
Selama hakim menyatakan sidang tersebut "terbuka untuk umum" maka siapapun berhak untuk hadir didalam ruang sidang.

Peradilan tertutup : dalam perkara-perkara tertentu misal perkara yang menyangkut peradilan atas seorang anak ataupun perkara perceraian dan sejenisnya yang jelas-jelas oleh hakim dinyatakan sebagai "sidang tertutup", maka sidang itu tidak boleh dihadiri oleh orang lain selain pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Menurut saya (Ambar dwi ryanto) keadilan takan pernah mempunyai arti tanpa ada kejujuran. Adil tanpa jujur itu sama saja berbohong. Inti dari keadilan itu di mulai dari kejujuran maasing-masing pribadi.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar