Jenis-Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan
demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas
keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
1. Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku
konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk
kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat
dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang
kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan
masyarakat selaku konsumen.
3. Koperasi
Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki
usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan
anggota selaku produsen.
4. Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil
produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5. Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk
kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan
pelatihan, dan sebagainya.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
- Koperasi Sekunder
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
- Koperasi Sekunder
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar