PENGERTIAN KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan
untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama
oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama
dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi
(biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan
andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba
berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain
pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi,
dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi
koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
2.
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally
accepted, but the common principle is that cooperative union is an association
of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together
in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa
Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang
umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi
adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara
sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’ .
5.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong .
6. Definisi menurut UU Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah
bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar