Minggu, 31 Maret 2013

Pendidikan Kewarganegaraan

HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA


                                 
NAMA                   : Ambar Dwi Ryanto
NPM                      : 10211662
KELAS                   : 2ea20
MATA KULIAH   : Pendidikan Kewarganegaraan ( Softskill )
DOSEN                  : Emilianshah Banowo


UNIVERSITAS GUNADARMA
2013

  
Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Makalah yang berjudul “Hak dan Kewajiban Warga Negara” ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan . .Dalam penulisan makalah ini, penyusun banyak menerima bantuan moril dan materiil dari berbagai pihak yang mendorong penyusun untuk segera menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Pada kesempatan ini pula, penyusun ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini, diantaranya adalah:

1.          Bapak Emilianshah Banowo selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2.         Kedua orang tua yang telah memberi dukungan baik berupa materiil maupun moril.
3.          Seluruh pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini.

Penyusun menyadari bahwa penulisan makalah ini tidak luput dari kesalahan dan belum sempurna dalam penyusunannya, oleh karena itu penyusunmengharapkan saran dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun. Akhir kata, penyusun berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
                                                                                                                                                         

Bab 1
Pendahuluan

Latar belakang
Pengertian Hak Dan Kewajiban, dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah. Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah, sebagai berikut :
1.          Apa yang dimaksud dengan “Hak dan Kewajiban” warga negara ?
2.         Bagaimana bunyi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 ?
3.          Masalah apa saja yang timbul berdasarkan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 ?
4.         Bagaimana peran pemerintah dalam pelaksanaan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 ?

TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah. Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
1.          Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.         Memahami makna yang terkandung dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945
3.          Memahami masalah apa saja yang timbul dari pasal 29 ayat 2 UUD 1945
4.         Memahami peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 29 ayat 2 UUD   1945.

MANFAAT PENULISAN
Manfaat Penulisan dalam makalah ditujukan untuk mengetahui kegunaan nyata yang merupakan hasil dari pembahasan masalah yang terdapat dalam makalah. Ada pun manfaat penulisan sebagai berikut :
1.          Mengetahui pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.         Mengetahui makna yang terkandung dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945
3.          Mengetahui masalah apa saja yang timbul dari pasal 29 ayat 2 UUD 1945
4.      Mengetahui peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

BAB II
PEMBAHSAN

2.1     PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu “hak dan kewajiban”. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut (Prof. Dr. Notonegoro) Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut( Prof. Dr. Notonegoro) wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

2.2    Bunyi pasal 29 ayat 2 UUD 1945
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

2.3    Masalah yang timbul dari pasal 29 ayat 2 UUD
Bahwa di dalam negara yang mengaku ber ke Tuhanan Yang Maha Esa dan bermoral, kita masih saja menghadapi kenyataan bahwa prinsip ke Tuhanan Yang Maha Esa itu seringkali dimanfaatkan untuk menebar kebencian antara pemeluk Tuhan yang satu dan pemeluk Tuhan yang lainnya. Bahwa hanya ada satu Tuhan, itu ideologi yang mutlak boleh kita pegang sesuai pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar negara ini. Tapi sangat disayangkan bahwa kata “menjamin” dan “tiap-tiap” dalam pasal ini seringkali kita temukan ber efek mengerikan.

2.4 Bagaimana peran pemerintah dalam pelaksanaan pasal 29 ayat                         Peran Pemerintah Dalam Pelaksanaan Kehidupan Beragama
Peran pemerintah dalam kaitannya dengan keehidupan beragama adalah sebagai administrator dan kordinator bagi terselenggaranya kehidupan beragama yang baik di negara Indonesia.
Berkaitan dengan itu para tokoh agama mengemukakan pandangannya sebagai berikut: RA. Hanafi  Tokoh agama islam berpendapat pemerintah tidak hanya memproduksi aturan/keputusan yang banyak; yang penting pentrapan/implementasi  terus dipantau dan diberikan peringatan/pengaraha.
1.          Menurut  Ida Bagus Agung Pemerintah harus mengayomi semua agama,  dan memberi perlakuan yang sama kepada semua agama yang ada di Indonesia tanpa membeda-bedakan agama mayoritas dan agama dengan penganut minoritas. Pemerintah adalah “Guru semua umat beragama”. Menurut Supomo tokoh agama Budha mengenai seharusnya bagaimana peran pemerintah dalam pelaksanaan kehidupan beragama berpandangan masing-masng mempunyai peran sendiri-sendiri. Peran pimpinan pemerintahan (Umaro) dan pimpinan agama (Ulama) sebaiknya ditempatkan secara proporsional, artinya kedudukan pimpinan pemerintahan dibedakan fungsinya dengan pimpinan agama, demikian pula pimpinan agama, untuk menghindari terjadinya depolitisasi. “Pimpinan pemerintahan keberadaannya sebagai administrator, vasilitator yang diberi mandat oleh rakyat untuk mengatur jalannya roda pemerintahan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Peran pimpinan agama/agamawan memiliki satu kepentingan ialah mendidik, mengarahkan, mengajarkan ajaran agama masing-masing supaya umat manusia menjadi manusia berahlak mulia. Selain itu pimpinan agama berkuwajiban memberikan kesadaran atau mengingatkan bahwa kekuasaan yang diperoleh merupakan amanat rakyat, keberadaannya bukan sebagai penguasa mutlak.
Menurut Simanjuntak Pemerintah seharusnya memposisikan diri sebagai fasilitator dan memperlakukan penganut atau institusi agama secara sama dalam hal dukungan dana, kesempatan kerja dan perkembangan karir dan jabatan umum. Departemen Agama seharusnya diganti dengan sebuah badan yang lebih sesuai, karena adanya “Departemen Agama” itu mengartikan bahwa negara mengatur kehidupan beragama.  Sementara HM Kholili lebih melihat dari sisi manajemen bahwa pemerintah harus lebih aktif, profesional dan proporsional, tidak menyerahkan kepada organisasi-organisasi sosial keagamaan tapi bagaimana pemerintah aktif membina masyarakat dan lembaga masyarakat yang ada.
Peran-peran yang bisa dilakukan adalah peran membina, melindungi, mendidik, dan mensupport bagi kehidupan beragama. peran mengatur sebaiknya dihindari, karena kecenderungannya membawa persoalan agama ke negara dan melegitimasi kebijakan politik negara dengan agama. Nalar masyarakat bukan lagi nalar diatur, karena ancaman keadilan, egaliter, kebebasan, sudah menjadi makanan sehari-hari.
MUI berpendapat bahwa peran-peran pemerintah dalam pelaksanaan kehidupan beragama adalah mengawasi dan mengendalikan pelakansaan peraturan tersebut dan memberikan sangksi terhadap setiap pelanggaran peraturan tersebut. Setiap peraturan yang dibuat oleh pemerintah perlu dilaksanakan dengan konsekuen dan penuh tanggung jawab. Karena di Indonesia menganut adanya pluralitas agama, maka agar supaya jaminan ketertiban dan kelancaran bagi setiap pemeluk agama untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu, maka pemerintah harus pro aktif mengatur kehidupan warganya dalam pelaksanaan ibadat, sebagaimana diamanatkan oleh UUD pasal 29 ayat2
Paparan pandangan tokoh agama di atas menunjukkan bahwa semua tokoh agama melihat pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan kehidupan beragama belum sepenuhnya berperan sebagaimana mestinya. Peran sebagai fasilitator, administrator, dan sebagai pengayom terhadap umat beragama belum dimainkan dengan baik sehingga banyak terjadi keluhan-keluhan dari umat beragama.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab .
Bunyi pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yaitu Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

DAFTAR PUSTAKA
·         Wikipedia : http://id.wikipedia.org/wiki/Halaman_Utama
·         E book : http://www.ebooks.com/
·         Buku undang-undang dasar 1945
·         Google



Tidak ada komentar:

Posting Komentar