HAK
DAN KEWAJIBAN
WARGA
NEGARA
NAMA : Ambar Dwi Ryanto
NPM : 10211662
KELAS : 2ea20
MATA
KULIAH : Pendidikan Kewarganegaraan ( Softskill
)
DOSEN : Emilianshah Banowo
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2013
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Makalah yang
berjudul “Hak dan Kewajiban Warga Negara” ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan . .Dalam penulisan makalah ini, penyusun banyak menerima
bantuan moril dan materiil dari berbagai pihak
yang mendorong penyusun untuk segera menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Pada
kesempatan ini pula, penyusun ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini, diantaranya adalah:
1.
Bapak Emilianshah Banowo selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2.
Kedua orang tua yang telah memberi dukungan baik berupa materiil maupun moril.
3.
Seluruh pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini.
Penyusun menyadari bahwa penulisan makalah ini tidak luput dari kesalahan dan
belum sempurna dalam penyusunannya, oleh
karena itu penyusunmengharapkan saran dan kritik dari pembaca
yang bersifat membangun. Akhir kata, penyusun berharap
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
Bab 1
Pendahuluan
Latar belakang
Pengertian Hak Dan Kewajiban, dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah
mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut
tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut
pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika
menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak
dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang
melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak
mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung
dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting
bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin
kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan
melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban
berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah
sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka
apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan
apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah
pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada
pembahasan dalam makalah. Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah, sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan “Hak dan Kewajiban” warga negara ?
2.
Bagaimana bunyi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 ?
3.
Masalah apa saja yang timbul berdasarkan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 ?
4.
Bagaimana peran pemerintah dalam pelaksanaan Pasal 29 ayat 2 UUD
1945 ?
TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan
dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas
rumusan masalah dalam makalah. Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai
berikut :
1.
Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.
Memahami makna yang terkandung dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945
3.
Memahami masalah apa saja yang timbul dari pasal 29 ayat 2 UUD
1945
4.
Memahami peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 29
ayat 2 UUD 1945.
MANFAAT PENULISAN
Manfaat Penulisan
dalam makalah ditujukan untuk mengetahui kegunaan nyata yang merupakan hasil
dari pembahasan masalah yang terdapat dalam makalah. Ada pun manfaat penulisan
sebagai berikut :
1.
Mengetahui pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.
Mengetahui makna yang terkandung dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945
3.
Mengetahui masalah apa saja yang timbul dari pasal 29 ayat 2 UUD
1945
4.
Mengetahui peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 29
ayat 2 UUD 1945.
BAB II
PEMBAHSAN
2.1 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam konteks
kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu “hak dan kewajiban”. Dari
masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut (Prof.
Dr. Notonegoro) Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut
pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika
menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak
dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang
melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak
mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung
dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting
bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin
kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan
melakukan hal itu.
Kata yang kedua
adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut( Prof. Dr.
Notonegoro) wajib adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari
pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
2.2 Bunyi pasal 29 ayat 2 UUD
1945
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
2.3 Masalah yang timbul dari
pasal 29 ayat 2 UUD
Bahwa di dalam negara yang mengaku ber ke Tuhanan Yang Maha Esa
dan bermoral, kita masih saja menghadapi kenyataan bahwa prinsip ke Tuhanan
Yang Maha Esa itu seringkali dimanfaatkan untuk menebar kebencian antara
pemeluk Tuhan yang satu dan pemeluk Tuhan yang lainnya. Bahwa hanya ada satu
Tuhan, itu ideologi yang mutlak boleh kita pegang sesuai pasal 29 ayat 2
Undang-Undang Dasar negara ini. Tapi sangat disayangkan bahwa kata “menjamin”
dan “tiap-tiap” dalam pasal ini seringkali kita temukan ber efek mengerikan.
2.4
Bagaimana peran pemerintah dalam pelaksanaan
pasal 29 ayat Peran Pemerintah Dalam
Pelaksanaan Kehidupan Beragama
Peran pemerintah
dalam kaitannya dengan keehidupan beragama adalah sebagai administrator dan
kordinator bagi terselenggaranya kehidupan beragama yang baik di negara
Indonesia.
Berkaitan
dengan itu para tokoh agama mengemukakan pandangannya sebagai berikut: RA.
Hanafi Tokoh agama islam berpendapat pemerintah tidak hanya memproduksi
aturan/keputusan yang banyak; yang penting pentrapan/implementasi terus
dipantau dan diberikan peringatan/pengaraha.
1.
Menurut Ida
Bagus Agung Pemerintah harus mengayomi semua agama, dan memberi perlakuan
yang sama kepada semua agama yang ada di Indonesia tanpa membeda-bedakan agama
mayoritas dan agama dengan penganut minoritas. Pemerintah adalah “Guru semua
umat beragama”. Menurut Supomo tokoh agama Budha mengenai seharusnya bagaimana
peran pemerintah dalam pelaksanaan kehidupan beragama berpandangan masing-masng
mempunyai peran sendiri-sendiri. Peran pimpinan pemerintahan (Umaro) dan
pimpinan agama (Ulama) sebaiknya ditempatkan secara proporsional, artinya
kedudukan pimpinan pemerintahan dibedakan fungsinya dengan pimpinan agama,
demikian pula pimpinan agama, untuk menghindari terjadinya depolitisasi.
“Pimpinan pemerintahan keberadaannya sebagai administrator, vasilitator yang
diberi mandat oleh rakyat untuk mengatur jalannya roda pemerintahan sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku. “Peran pimpinan agama/agamawan memiliki
satu kepentingan ialah mendidik, mengarahkan, mengajarkan ajaran agama
masing-masing supaya umat manusia menjadi manusia berahlak mulia. Selain itu
pimpinan agama berkuwajiban memberikan kesadaran atau mengingatkan bahwa
kekuasaan yang diperoleh merupakan amanat rakyat, keberadaannya bukan sebagai
penguasa mutlak.
Menurut
Simanjuntak Pemerintah seharusnya memposisikan diri sebagai fasilitator dan
memperlakukan penganut atau institusi agama secara sama dalam hal dukungan
dana, kesempatan kerja dan perkembangan karir dan jabatan umum. Departemen
Agama seharusnya diganti dengan sebuah badan yang lebih sesuai, karena adanya
“Departemen Agama” itu mengartikan bahwa negara mengatur kehidupan
beragama. Sementara HM Kholili lebih melihat dari sisi manajemen bahwa
pemerintah harus lebih aktif, profesional dan proporsional, tidak menyerahkan
kepada organisasi-organisasi sosial keagamaan tapi bagaimana pemerintah aktif
membina masyarakat dan lembaga masyarakat yang ada.
Peran-peran yang
bisa dilakukan adalah peran membina, melindungi, mendidik, dan mensupport bagi
kehidupan beragama. peran mengatur sebaiknya dihindari, karena kecenderungannya
membawa persoalan agama ke negara dan melegitimasi kebijakan politik negara
dengan agama. Nalar masyarakat bukan lagi nalar diatur, karena ancaman
keadilan, egaliter, kebebasan, sudah menjadi makanan sehari-hari.
MUI
berpendapat bahwa peran-peran pemerintah dalam pelaksanaan kehidupan beragama
adalah mengawasi dan mengendalikan pelakansaan peraturan tersebut dan
memberikan sangksi terhadap setiap pelanggaran peraturan tersebut. Setiap
peraturan yang dibuat oleh pemerintah perlu dilaksanakan dengan konsekuen dan
penuh tanggung jawab. Karena di Indonesia menganut adanya pluralitas agama,
maka agar supaya jaminan ketertiban dan kelancaran bagi setiap pemeluk agama
untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu, maka pemerintah harus pro
aktif mengatur kehidupan warganya dalam pelaksanaan ibadat, sebagaimana diamanatkan
oleh UUD pasal 29 ayat2
Paparan
pandangan tokoh agama di atas menunjukkan bahwa semua tokoh agama melihat pemerintah
dalam pelaksanaan kebijakan kehidupan beragama belum sepenuhnya berperan
sebagaimana mestinya. Peran sebagai fasilitator, administrator, dan sebagai
pengayom terhadap umat beragama belum dimainkan dengan baik sehingga banyak
terjadi keluhan-keluhan dari umat beragama.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak adalah sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Kewajiban adalah sesuatu
yg dilakukan dengan tanggung jawab .
Bunyi pasal 29
ayat 2 UUD 1945 yaitu Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
DAFTAR PUSTAKA
·
Wikipedia : http://id.wikipedia.org/wiki/Halaman_Utama
·
E book : http://www.ebooks.com/
·
Buku undang-undang dasar 1945
·
Google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar